Penajam – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksankan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Percepatan Vaksinasi Covid-19 di ruang pertemuan lantai I Dinkes PPU, Jumat (11/06/2021).
Nampak hadir dalam rapat Kepala Dinkes PPU Grace Makisurat, Camat Penajam Pang Irawan, Kabagops Polres PPU Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Pasi Intel Dim 0913/PPU Lettu Inf M Aluy serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau yang mewakili.
Dalam rapat tersebut Grace Makisurat sebagai pimpinan rapat menjelaskan, rencana pelaksanaan pelaksanaan pelayanan publik, lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan akan segera dilaksanakan pada Kamis (17/06/2021). Pelaksanaan Vaksinasi terpadu nanti bertempat di Gedung Graha Pemuda KM 09, depan Polres PPU serta akan melibatkan sumber daya manusia (SDM) kesehatan sebanyak 100 orang. Terdiri dari dokter, bidan, perawat hingga tenaga lainnya.
Tambah Grace, untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) akan melibatkan seperti Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung, Puskesmas Penajam, Puskesmas Petung, Puskesmas Sotek hingga Klinik Polres PPU. Pelaksanaan tersebut menargetkan seribu orang di Kecamatan Penajam, sesuai perintah Presiden Republik Indonesia (RI) dengan sejuta vaksin perhari demi terciptanya herd immunity.
Kegiatan vaksinasi covid-19 melibatkan tiga wilayah kerja di Puskesmas Penajam, Petung, hingga Sotek. Sasaran vaksinasi covid-19 yaitu Pelayanan Publik, pengurus rukun tetangga (RT), lansia, masyarakat rentan (Usia >50 th), masyarakat umum atau pendamping lansia membawa 2 orang lansia, pedagang pasar, tukang ojek, sopir, motoris speedboat dan sebagainya, ” ungkap Kepala Dinkes tersebut
Lanjutnya, untuk mencapai target, Dinkes PPU bersama TNI/Polri ( Babinsa serta Bhabinkamtibmas) telah melakukan sosialisasi ke RT, lansia dan kader di Kecamatan Penajam yang tersebar di 28 Posyandu. Bahkan Di seluruhnkes akan bersurat Kepada SKPD terkait pendataan sasaran penerima vaksinasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Penajam yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
” Kepada tenaga pengajar salah satu syarat tatap muka terbatas di sekolah semua guru wajib menerima vaksin covid-19. Dinas Kesehatan juga memiliki hak untuk memberikan rekomendasi atau tidak melakukan tatap muka,” tutupnya. (DiskominfoPPU)